Franchise Tahu Goreng

Franchise Tahu Goreng
Kuch2hotahu

Sabtu, 30 Mei 2015

Tata Cara dan Ketentuan dalam Mendirikan Bisnis Franchise




Jika anda telah berhasil membuat suatu usaha dan ingin mengembangkan usaha anda menjadi sebuah bisnis franchise, maka tentunya ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi. Adapun tata cara dan ketentuan untuk mendaftarkan bisnis waralaba anda semuanya telah diatur dalam Undang – Udang No. 31 tahun 2008 tentang waralaba. Untuk dapat membuat bisnis waralaba tentunya anda harus memiliki suatu bentuk usaha yang sudah tetap dan tersistem dengan baik. Hal nantinya juga akan berhubungan dengan merk dagang, atribut usaha, hak paten, dan sebagainya. Kemudian yang anda butuhkan untuk dapat menjual merk dagang anda kepada orang lain atau mitra waralaba anda, maka anda membutuhkan yang namanya SPTW atau singkatan dari Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Dengan adanya SPTW ini, anda dapat mewaralabakan usaha anda ke orang lain dengan aman dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Sesuai dengan yang tercantum di dalam undang – undang, untuk mendaftarkan usaha anda menjadi sebuah franchise maka wajib mengumpulkan berkas dan juga persyaratan yang tekah di tentunkan ke  Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan. Berkas atau dokumen yang wajib diajukan berupa biodata tentang diri ada, informasi tentang usaha anda, kemudian catatan keuangan dari usaha anda, dan lain – lain. Dengan mendaftarkan bisnis franchise anda ke pemerintah tentunya binis franchise anda akan lebih terjamin dan orang lain juga akan merasa aman untuk dapat menjadi mitra franchise anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan